QS. Al Hadiid:11. “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”

Begitu besar perhatian Allah kepada orang-orang yang gemar bersedekah. Dalam beberapa ayat suci Al Quran, harta yang disedekahkan tersebut dicatat sebagai pinjaman (hutang). Tahukah anda hikmah dibalik istilah ini? Berikut sekilas hikmah yang terlintas …

Bagi yg tahu ilmu akuntansi akan lebih mudah paham…
Ketika kita mengeluarkan kas untuk sumbangan/sedekah maka dalam pembukuan kita akan menulis: biaya (Debet) pada kas (Kredit)… artinya kas kita akan hilang.

Tetapi dalam konteks sedekah di JalanNya, Allah menyatakan bahwa pengeluaran kita itu akan dicatat sebagai PINJAMAN/HUTANG dalam pembukuan Allah (istilahku sendiri utk memudahkan). Sehingga dalam pembukuan kita, harus dirubah juga yaitu menjadi: PIUTANG (D) pada KAS (K). Yg artinya bahwa kas kita tidak hilang tapi akan kembali di kemudian hari. Bahkan Allah berjanji akan melipatgandakan pengembaliannya.

Ketika Allah menyebut sedekah sebagai pinjaman/hutang, kita seperti diyakinkan oleh Allah bahwa harta yg disedekahkan itu tidak akan hilang, istilah akuntansinya: tidak mengurangi total aset kita. Nilai aktiva kita tidak berkurang, hanya terjadi perubahan dari kas menjadi piutang, tetap menjadi aktiva. Dan masih di posisi aktiva lancar.

Subhanallah, tidak hanya dikembalikan dan dilipatgandakan saja, tapi kita tetap dikasih pahala yang banyak dan mulia (sebagaimana teks Surat Al Hadid ayat 11 diatas). Dengan demikian, dunia dan akhirat kita akan mendapat balasan dari Allah. Di ayat lain selain menerima pengembalian yang berlipat ganda, kita juga akan mendapat pengampunan, (QS.64:17).

Baca juga ayat-ayat berikut: QS.5:12; QS.57:17; QS.2:245; QS.73:20

Siapakah yang lebih Menepati Janji selain Allah?
Maha Benar Allah.